Jakarta -
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memenangkan KPPU dalam perkara keberatan atas Putusan No. 03/KPPU-I/2024. Perkara itu menyoroti dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System.
"Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC. Putusan sebelumnya menyatakan perusahaan itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencermati dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam temuannya, Google diduga mewajibkan para developer aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System).
Tak hanya itu, Google juga menjatuhkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store bila developer tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sistem ini turut memungut biaya layanan (service fee) sebesar 15% hingga 30%.
"KPPU kemudian melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024, yang berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan dan rampung pada 3 Desember 2024," tutur Deswin.
Pada 21 Januari 2025, KPPU menyatakan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan dalam pasar. Selain menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System serta memberikan kesempatan kepada seluruh developer untuk memilih skema User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Google sempat mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun dalam keputusan terbarunya, Pengadilan Niaga menguatkan langkah tegas KPPU dan menolak keberatan yang diajukan raksasa teknologi tersebut.
Pada 21 Januari 2025, KPPU menyatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan dalam pasar. Selain menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System serta memberikan kesempatan kepada seluruh developer untuk memilih skema User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Google sempat mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun dalam keputusan terbarunya, Pengadilan Niaga menguatkan langkah tegas KPPU dan menolak keberatan yang diajukan raksasa teknologi tersebut.
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini