Jakarta -
Pemkab Bogor menyoroti penurunan fungsi lahan di kawasan Gunung Salak. Pihaknya mengajak masyarakat menyelamatkan gunung tersebut sebelum kerusakan meluas.
"Saya ingatkan, pokoknya selamatkan kaki Gunung Salak, selamatkan Gunung Salak, karena bukan hanya kepentingan oksigen, kepentingan air bersih, kepentingan perlu penghijauan di Gunung Salak, dunia pun perlu Gunung Salak. Dunia saja perlu Gunung Salak," kata Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, Selasa (9/6/2026).
"Siapa yang merusak kawasan Gunung Salak dengan cara apapun, dengan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, tunggu akibatnya," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, menjaga Gunung Salak menjadi tanggung jawab bersama. Dia telah meminta fraksi di komisi DPRD Kabupaten Bogor untuk membantunya, terutama gunung di wilayah Cijeruk dan Cigombong. Salah satunya tentang pembenahan dari bangunan liar.
"Dan ke depan, pembenahan kawasan dari bangunan-bangunan liar yang ada di Gunung Salak memang perlu kolaborasi pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat," ungkapnya.
Dia juga telah mengajak pihak swasta melakukan hal serupa. Menurutnya, pihak swasta telah mendukung apa yang diinginkan Pemkab Bogor.
"Dan yang lebih penting, kemarin yang sudah jadi sarana-prasarana, sekolah, pesantren, majlis, semuanya sudah kesepakatan, termasuk yang sudah jadi rumah-rumah masyarakat, itu akan dikeluarkan," bebernya.
Dia menyadari pembenahan dan penyelamatan di Gunung Salak tidak bisa dilakukan satu pihak. Jadi perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak.
"Pembenahan di kawasan Gunung Salak untuk penyelamatan lingkungan tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Jawa Barat), dengan Pak Gubernur, dan pemerintah pusat," tuturnya.
Pihaknya mengapresiasi pemerintah pusat yang turut menjaga kawasan Gunung Salak. Pemetaan perizinan lahan yang digarap juga akan dilakukan ke depan.
"Pokoknya kita benahi, karena di wilayah Gunung Salak yang menguasai lahan garapannya cukup banyak yang membangun apakah sudah ada izin atau tidak, karena dia penguasaan lahannya juga harus, haknya harus jelas, sesuai dengan aturan," pungkasnya.
(rdh/dek)















































