Pekan Depan Komisi III DPR Undang Mahasiswa Beri Masukan soal RUU KUHAP

3 hours ago 1

loading...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menggelar rapat terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada pekan depan. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menggelar rapat terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada pekan depan. Komisi III akan meminta masukan kalangan mahasiswa.

"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi III akan mendengarkan aspirasi dari kalangan mahasiswa. Para mahasiswa tersebut berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), dan Program Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur.

Tak hanya itu, kata dia, Komisi III juga akan mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Peradi, hingga beberapa ahli pidana ternama. Legislator Gerindra itu memastikan, Komisi III DPR akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP ini.

Baca Juga: Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan

"Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," ujarnya.

Sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 tetapi deadlock. Saat itu, RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |