Jakarta -
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun hal yang sah. Meski begitu, Hasan membeberkan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait tenaga ASN.
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Kemendagri terkait usulan itu. Menurutnya, urusan ASN menjadi ranah KemenPAN-RB.
"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan MenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari KemenPAN-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," ujarnya.
Hasan memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan Korpri agar pensiun ASN menjadi 70 tahun. "Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.
Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengaku telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).
Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau eselon I mencapai usia 63 tahun.
Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat eselon II mencapai usia 62 tahun, lalu untuk pejabat eselon III dan IV di usia 60 tahun, dan kemudian untuk jabatan fungsional utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.
Simak juga video "Kepala PCO Buka Suara soal Pesawat Kepresidenan Berganti Warna" di sini:
(eva/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini