PBNU: Sound Horeg Bisa Jadi Haram jika Ganggu Orang Lain-Sarana Maksiat

7 hours ago 7

Jakarta -

Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. PBNU mengatakan jika sound horeg mengganggu kenyamanan orang lain, maka bisa menjadi haram.

"Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paraqoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram," ujar Ketua PBNU Fahrur A Rozi kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Fahrur mengatakan ajaran Islam melarang mengganggu orang lain, bahkan ketika ibadah sekali pun. Islam, kata Fahrur, adalah agama yang sangat menghargai hak orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hadist Nabi tentang kesempurnaan iman seseorang tidak lengkap jika tidak menghormati hak tetangga, hak tamu dan hak saudaranya menjadi bukti keseriusan Islam dalam menghargai hak orang lain," jelasnya.

Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan fatwa sound horeg haram bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

Lihat juga Video '2 Penonton Tertimpa Sound Horeg di Bondowoso':

(isa/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |