NasDem Respons Putusan MK 135: Melanggar Prinsip Kepastian Hukum

9 hours ago 4

loading...

DPP Partai NasDem merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - DPP Partai NasDem merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hadir dalam pembacaan sikap resmi partai, Wakil Ketua Umum DPP NasDem Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, dan Anggota Majelis Tinggi Lestari Moerdijat (Rerie). Selanjutnya Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Roberth Rouw, Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP Rifqinizamy Karsayuda serta elite DPP NasDem lainnya.

“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional, bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Rerie membacakan sikap resmi Partai di NasDem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025). Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres

Rerie menambahkan, Pasal 22E UUD 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

“MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” terangnya.

MK, lanjut Rerie, melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |