Nadiem Resmi Banding Vonis 10 Tahun Bui, Akan Laporkan 4 Hakim ke KY

6 hours ago 3

Jakarta -

Nadiem Anwar Makarim sudah mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga akan melaporkan 4 hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY).

Dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026), jaksa penuntut umum (JPU) juga turut resmi mengajukan banding. Nadiem mendaftarkan permohonan banding pada Rabu, 1 Juli 2026 sementara JPU mendaftarkan banding pada Kamis, 2 Juli 2026.

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan pelaporan ke KY akan dilakukan pada Senin (6/7). Empat hakim yang akan dilaporkan Nadiem ke KY ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim, lalu hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, kami akan datang ke KY jam 12 siang langsung dengan istrinya Pak Nadiem," kata , saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Nadiem tidak melaporkan hakim Andi Saputra yang menyatakan dissenting opinion dalam kasusnya tersebut. Untuk keempat hakim yang dilaporkan, pihak Nadiem meyakini terjadi pelanggaran kode etik serta manipulasi fakta persidangan.

"Mereka kami laporkan terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga manipulasi fakta-fakta persidangan. Termasuk soal tidak memberi kesempatan buat Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk menyatakan banding atau terima hukuman," terang Ari.

Vonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

(mib/aud)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |