MPR Perkuat Literasi Hukum di Ajang Pameran Kampung Hukum 2026

13 hours ago 6

Jakarta -

Kegiatan Pameran Kampung Hukum 2026 yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) RI resmi ditutup. Kegiatan itu berlangsung selama dua hari di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Pameran ini mendapat antusiasme tinggi dari pengunjung yang berasal dari mahasiswa dan masyarakat umum melalui berbagai rangkaian acara edukasi hukum dari berbagai lembaga, termasuk MPR RI yang turut berpartisipasi dalam memperluas literasi hukum dan ketatanegaraan.

Pustakawan Madya, Yusniar, menegaskan bahwa Pameran Kampung Hukum merupakan media yang sangat efektif untuk mendekatkan produk hukum kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui pameran ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga dapat bertanya langsung kepada perwakilan lembaga mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Ia juga menjelaskan terkait layanan yang paling diminati di booth MPR RI adalah berbagai produk publikasi, seperti buku sosialisasi, risalah amandemen, serta buku kajian yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian MPR RI.

Selain itu, para pengunjung booth MPR RI juga mendapatkan buku-buku tersebut secara gratis sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum ketatanegaraan dan konstitusi.

"Buku sosialisasi dan buku kajian kami berikan secara gratis kepada masyarakat. Selain itu, di booth MPR RI juga menyediakan permainan edukasi tanya jawab seputar pengetahuan masyarakat tentang MPR RI yang menjadi daya tarik tersendiri karena dilengkapi dengan hadiah dan souvenir menarik," tambahnya.

Yusniar berharap keikutsertaan MPR RI dalam Pameran Kampung Hukum dapat semakin memperkenalkan peran, fungsi dan kewenangan MPR RI kepada masyarakat luas. Tidak hanya sebagai lembaga negara, tetapi juga sebagai penghasil berbagai produk penting, seperti konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), risalah MPR RI, serta buku-buku kajian ketatanegaraan.

"Kita ingin membumikan lembaga MPR RI kepada masyarakat. Dengan mengikuti pameran Kampung Hukum ini, diharapkan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar dihafal dan dipahami saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan mitra lembaga termasuk MPR RI yang telah berpartisipasi.

"Pameran Kampung Hukum tidak hanya menjadi ajang sosialisasi hukum, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas lembaga," ungkapnya.

Dengan ditutupnya Pameran Kampung Hukum 2026, diharapkan kegiatan dapat terus dikembangkan dan menjadi agenda strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pelayanan hukum bagi masyarakat di tahun-tahun mendatang.

Sebelumnya, di hari pertama, pameran dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto yang dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan kerja MA.

Selain MPR RI, ada sekitar 16 institusi dan internal MA, serta 5 bank dan mitra yang menjadi peserta pameran. Antara lain, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, di hari kedua, dilaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan selain pameran, di antaranya, yaitu laporan kegiatan pameran, pembagian plakat kepada peserta pameran, pemberian penghargaan untuk kategori booth terbaik dan booth terfavorit, serta ditutup dengan penampilan grup band Andra and the BackBone.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |