Modus 'Eks Tahanan KPK' Tipu Lansia di Tangsel, Ngaku Mau Cairkan Aset Miliaran

5 hours ago 2

Tangerang Selatan -

Seorang wanita lansia berinisial I (70) menjadi korban penipuan yang mengaku-aku mantan tahanan KPK hingga mobil Toyota Fortuner miliknya dibawa kabur pelaku. Polisi mengungkap pelaku mengaku memiliki aset miliaran yang disita KPK.

"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Pelaku mengaku memerlukan sejumlah biaya untuk mencairkan aset itu. Pelaku mengajak korban bekerja sama dan menjanjikan keuntungan. Korban pun tertarik dan menyerahkan uang Rp 35 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan tapi memerlukan biaya pengurusan Rp 100 juta," ujarnya.

Dikurung di Apartemen-Fortuner Dibawa Kabur

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8) di salah satu apartemen di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Saat hari kejadian, tersangka memberikan fasilitas berupa apartemen yang sebelumnya disewa untuk korban beristirahat.

Pelaku mengelabui korban bahwa keesokan harinya mereka akan bergerak ke kantor KPK untuk mencairkan aset. Korban lalu dikurung di kamar mandi apartemen.

"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, Tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi Tersangka A ini, setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," kata Suhardono.

Korban sempat berteriak meminta tolong dengan memukul pintu kamar mandi berulang kali saat dikurung. Setelah satu jam lamanya, saksi, yang merupakan petugas apartemen, berhasil membuka dan mengeluarkan korban.

"Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa Tersangka A membawa tas korban serta kendaraan roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 300 juta," jelasnya.

Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Adapun dua orang pelaku itu adalah pria berinisial A (38), yang berpura-pura menjadi mantan tahanan KPK, sementara EJ (45) berpura-pura menjadi pegawai KPK.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.

(wnv/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |