Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan pihaknya akan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dari Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kabupaten Cianjur.
"Kami sangat prihatian atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh AMPK. Tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui UPTD PPPA dan UPPA Polres Cianjur untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan teknis sesuai kebutuhan untuk pemulihan, mengawal proses hukum dan membantu kepolisian dalam proses penyidikan," kata Arifah kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Menteri PPPA juga mengapresiasi Polsek Sukaresmi dan Polres Kabupaten Cianjur dalam merespons laporan masyarakat dan penanganan kasus tersebut dengan cepat. Arifah mengatakan saat ini korban akan mendapat perlindungan dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Perhatian utama saat ini tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan pada korban. Asesmen biologis, psikologis, sosial, dan pemeriksaan kesehatan akan segera dilakukan kepada korban oleh UPTD PPA Kabupaten Cianjur serta upaya untuk segera memfasilitasi akses permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Arifah.
"Hal ini penting guna memastikan korban terhindar dari berbagai potensi yang semakin memberatkan bebas psikologis korban, maupun potensi reviktimisasi, stigma dan trauma berkepanjangan," tambahnya.
Saat ini, total 11 terduga pelaku telah diamankan di Polres Kabupaten Cianjur. Sementara 1 orang pelaku masih buron. Dari 12 pelaku tersebut, 4 orang diantaranya masih dalam usia anak.
Menteri PPPA berharap dua pelaku yang saat ini masih dalam pencarian segera tertangkap dan mendapatkan hukuman. Sementara pelaku anak yang berkonflik hukum diharapkan mendapat pendampingan hukum.
"Semoga dua terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian bisa segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan, tidak lupa UPTD PPA Kabupaten Cianjur juga harus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak ke-empat terduga anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
Sebelumnya, korban pertama kali diperkosa empat pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni. Pada 20 Juni, korban diserahkan kepada dua pelaku lain yang melakukan hal yang sama.
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini