Menegakkan Marwah di Langit dan Optimalisasi Tata Kelola Lintas Sektor Pascainsiden Lampung

7 hours ago 3

loading...

Bahsian, Mahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB University, Direktur STN Network. Foto/Dok.Pribadi

Bahsian
Mahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB University
Direktur STN Network

"CUIUS est solum, eius est usque ad coelum et ad inferos."
Secara harfiah, adagium hukum klasik ini memiliki arti bahwa barang siapa yang memiliki sebidang tanah, maka ia memiliki segala sesuatu yang ada di atasnya hingga ke langit dan di bawahnya hingga ke dasar bumi. Prinsip ini lahir dari tradisi hukum properti Inggris abad pertengahan yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran para ahli hukum Eropa masa itu.

Pada masanya, adagium tersebut digunakan sebagai kompas untuk menyelesaikan sengketa yang sangat mendasar, seperti bangunan yang menjorok ke pekarangan tetangga atau perlindungan terhadap akses sinar matahari yang terhalang. Namun, dalam cakrawala kontemporer di mana ruang udara bukan lagi sekadar kekosongan melainkan urat nadi utama bagi ekonomi digital, infrastruktur telekomunikasi global, dan benteng pertahanan nasional, maka pesan filosofis serta hukum dari doktrin klasik tersebut telah mengalami pergeseran yang sangat fundamental.

Langit di atas wilayah nasional bukan lagi ruang hampa yang pasif, melainkan bagian utuh dari kedaulatan negara yang wajib dikuasai secara aktif, eksklusif, dan berdaulat demi menjamin keamanan serta kemakmuran rakyat banyak.

Sebagai seorang peneliti di bidang perencanaan pembangunan wilayah di IPB University, saya melihat bahwa dimensi ruang udara harus dipandang sebagai "wilayah pembangunan ketiga" setelah daratan dan lautan. Perencanaan wilayah yang komprehensif tidak boleh lagi berhenti di permukaan tanah, melainkan harus mencakup ruang vertikal yang kini semakin padat oleh aktivitas manusia.

Ujian nyata terhadap kedaulatan vertikal ini terjadi secara empiris pada Sabtu malam, 4 April 2026. Masyarakat di berbagai pelosok Provinsi Lampung, mulai dari Bandar Lampung hingga pelosok Pesawaran dan Kota Metro, dikejutkan oleh sebuah pemandangan yang sangat tidak biasa di langit malam.

Sebuah objek bercahaya raksasa melintas dengan kecepatan tinggi, memancarkan kilauan cahaya kebiruan yang sangat terang hingga mengalahkan cahaya planet Jupiter di mata manusia. Objek tersebut menyeret ekor cahaya yang sangat panjang sebelum akhirnya pecah berkeping-keping disertai suara gemuruh yang menggetarkan penduduk setempat.

Melalui analisis saintifik yang cepat, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN segera memberikan konfirmasi bahwa fenomena tersebut bukanlah meteor atau fenomena alamiah, melainkan badan roket Long March 3B atau CZ-3B milik China yang memasuki fase jatuh kembali atau re-entry ke atmosfer bumi setelah menyelesaikan tugasnya di orbit.

Meskipun insiden ini untungnya tidak memakan korban jiwa atau kerusakan bangunan di daratan Lampung, peristiwa tersebut telah menyingkap tabir kerentanan yang sangat serius dalam tata kelola dirgantara kita. Sebuah benda asing yang beratnya mencapai hitungan ton ternyata dapat menembus yurisdiksi nasional kita tanpa adanya sistem peringatan dini yang terintegrasi secara memadai.

Terobosan Hukum dan Paradoks Sampah Antariksa

Dari sisi hukum, Indonesia sebenarnya sudah melakukan langkah yang sangat progresif dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara yang disahkan pada November 2025. Kehadiran undang-undang ini merupakan sebuah lompatan besar karena untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum nasional, Indonesia secara berani menetapkan batas vertikal kedaulatannya setinggi 110 kilometer dari permukaan laut.

Angka ini memberikan kepastian demarkasi yang selama ini selalu menjadi perdebatan panjang dan area abu-abu dalam hukum internasional. Dengan adanya batasan tegas ini, maka secara legal setiap wahana udara asing, yang mana hal ini mencakup sampah antariksa yang melintas di bawah ketinggian 110 kilometer tanpa izin dari otoritas kita, dapat dinyatakan telah melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |