Tangerang Selatan -
Masih ingat kasus Mahendra (40), guru ngaji yang mencabuli 7 orang muridnya di Ciputat, Tangerang Selatan? Mahendra ternyata sudah disidang dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Kami dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan komitmen penuh kami menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Dan kami saat ini sedang upaya hukum karena putusan hakim 20 tahun, kami sedang mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan Apsari Dewi saat menghadiri konferensi pers kasus kekerasan seksual di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).
Apsari melanjutkan, perkara Mahendra ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mahendra adalah guru ngaji yang mencabuli 7 orang muridnya dengan modus membuka aura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana korbannya 7 orang, 5 orang disetubuhi dan 2 orang dicabuli dengan modus pada saat itu untuk membuka aura," jelasnya.
Apsari menilai kejahatan Mahendra keji terhadap anak-anak. Sehingga dia ingin upaya banding ini dapat memperberat hukuman terdakwa.
"Dengan adanya putusan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa pelaku asusila ini, Kajari memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum banding dalam upaya memperberat hukuman terdakwa sebagai memberikan efek jera," tegasnya.
"Sehingga pada kesempatan ini kami berharap ini sampai kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum di Tangerang Selatan tidak main-main dalam menangani perkara yang berhubungan dengan pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur," sambungnya.
Tak hanya itu, Apsari menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir terhadap kejahatan yang berhubungan dengan kekerasan seksual, apalagi kepada anak. Ke depannya, Kejaksaan juga akan membuka identitas pelaku di hadapan publik, selain menuntut hukuman penjara dan denda.
"Apabila ada perkara pelecehan seksual kami akan tuntut pidana tambahan yang berupa pengumuman identitas tersangka atau terdakwa atau terpidana nantinya maupun pengumuman putusan hakim. Sehingga kami berharap ini bisa memberikan efek jera sebagai deteren untuk para pelaku untuk berpikir sebelum melakukan tindakannya ini salah satu komitmen kami," tegas dia.
Sebelumnya, Mahendra ditangkap Polres Tangsel pada medio Oktober 2024. Tapi, aksi pencabulan yang dilakukan oleh Mahendra ini sendiri sudah terjadi sejak 2021.
Mahendra yang dipercaya para orang tua korban untuk mengajar ngaji anak-anaknya itu, ternyata seorang predator. Sejumlah muridnya satu per satu dia cabuli dengan modus 'membuka aura dan mata batin'.
Mahendra seolah-olah bisa membuka aura, dengan syarat korban bersedia melakukan tindakan asusila dengannya. Kasus ini kemudian terbongkar setelah salah satu korbannya melapor kepada saksi.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini