Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun dari BPK

1 week ago 8

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini jadi prestasi Pemprov DKI yang kedelapan secara beruntun sejak 2017.

Hal itu diungkapkan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam Rapat Paripurna (Rapur) di DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Dia menyebut pencapaian itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2024.

"Dengan demikian, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kedelapan kalinya. Sekaligus menjadi bukti konsistensi dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Bobby dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bobby menjelaskan, BPK memberikan sejumlah catatan untuk pengelolaan keuangan setelahnya. Misal yang pertama, pendapatan daerah yang belum sepenuhnya memadai.

"Khususnya dalam hal pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi, sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut," jelasnya.

Selain itu, pengelolaan belanja daerah belum sesuai dengan ketentuan. Masalah itu ditemukan pada pelaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang belum sesuai dengan kontrak.

Kemudian, pengelolaan belanja daerah dinilai BPK belum sepenuhnya optimal dan sesuai. Ini terlihat dalam perlaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang belum sesuai dengan kontrak.

Poin selanjutnya adalah penatausahaan aset tetap dan aset fasilitas sosial dan umum yang belum optimal. Ada juga kerja sama pemanfaatan milik daerah juga belum optimal.

Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Gubernur Jakarta memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi, memetakan dan merumuskan kebijakan pengendalian potensi pajak dan retribusi daerah. Kemudian menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD.

"Kemudian, memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. Selanjutnya, menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib dan memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan fasos-fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan perjanjian kerja sama," ungkap dia.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |