Lansia di Tangsel Kena Tipu 'Eks Tahanan KPK', Fortuner Raib Dibawa Kabur

7 hours ago 1

Tangerang Selatan -

Seorang wanita berinisial I (70) menjadi korban penipuan hingga mobil Toyota Fortuner miliknya dibawa kabur. Pelaku dalam hal ini mengaku sebagai mantan tahanan KPK yang mengaku mempunyai aset miliaran.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8) di salah satu apartemen di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Adapun dua orang pelaku, pria berinisial A (38) dan EJ (45) sudah ditangkap.

"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar," kata Boy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Sementara itu, pelaku EJ berpura-pura menjadi pegawai KPK untuk meyakinkan korban. Pelaku mengaku kepada korban hendak mencairkan aset dan memerlukan sejumlah biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun tertarik dan menyerahkan uang Rp 35 juta untuk mencairkan aset. Pelaku mengajak korban untuk bekerjasama dan menjanjikan keuntungan.

"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta," ujarnya.

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menambahkan, saat hari kejadian, tersangka memberikan fasilitas berupa apartemen yang sebelumnya disewa untuk korban beristirahat. Pelaku mengelabui korban bahwa keesokan harinya mereka akan bergerak ke kantor KPK untuk mencairkan aset.

"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi tersangka A ini setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," tuturnya.

Korban sempat berteriak meminta tolong dengan memukul pintu kamar mandi berulang kali saat dikurung. Setelah satu jam lamanya, saksi yang merupakan petugas apartemen berhasil membuka dan mengeluarkan korban.

"Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta KR roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 300 juta," jelasnya.

Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam tersangka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.

"Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga ataupun institusi negara. Dan jangan percaya kepada orang yang menjanjikan aset atau keuntungan atau keuntungan lainnya dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan," pungkasnya.

Tonton juga video "Periksa Rudy Tanoe, KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Bansos"

(wnv/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |