KPK: Pemerasan TKA Kemnaker Terjadi Sejak 2019, Uang Terkumpul Rp 53 Miliar

1 week ago 19

Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah diusut KPK. KPK mengungkap pemerasan para pelaku telah terjadi sejak 2019.

"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Tim penyidik KPK hari juga memeriksa empat saksi terkait kasus suap TKA Kemnaker. Para saksi merupakan mantan pejabat di Kemnaker. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021 sampai dengan 2025

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 sampao dengan 2025

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024 sampai dengan 2025

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018 sampai dengan 2024

Budi mengatakan para saksi diperiksa terkait aliran uang pemerasan pihak yang menjadi agen TKA di kasus tersebut.

"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(fca/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |