KPK Panggil Lagi Pendiri Audit Watch, Periksa soal Pemberian Uang ke Bea Cukai

4 hours ago 4
Jakarta -

KPK memeriksa kembali sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus (IS). Kali ini soal dugaan pemberian uang dari PT Blueray (BR) dalam perkara kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.

"Pemeriksaan hari ini juga penyidik meminta keterangan kembali berkaitan dengan penjelasan yang kemarin sudah disampaikan oleh saksi saudara IS berkaitan dengan adanya dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata juru biaca KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Budi menyebutkan Iskandar merupakan kuasa non-litigasi dari PT Blueray. Dengan begitu, informasi dari Iskandar dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ini juga menguatkan proses pembuktian yang sekarang sedang berjalan karena di persidangan juga terungkap adanya dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Iskandar terakhir diperiksa KPK pada Jumat (12/6). Saat itu KPK memeriksa Iskandar untuk mendalami terkait adanya upaya menghambat perkara di Ditjen Bea Cukai.

"Penyidik mendalami keterangan Saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan Saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6).

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk dolar AS sebesar USD 182.900, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk yen sebesar 55 ribu yen, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

(ial/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |