KPK Beber Modus Korupsi Rugikan Negara Rp 80 M: Proyek Fiktif tapi Ada Invoice

15 hours ago 3

Jakarta -

KPK masih mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). KPK mengungkap dugaan modus dari perkara ini yang terkait dengan proyek fiktif.

"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Budi mengungkapkan, adanya proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Dalam proyek fiktif itu ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," sebutnya.

Karena fiktif, maka tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu. Namun tagihan tetap dikeluarkan sesuai nilai proyek yang tetap dicairkan.

"Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," kata dia.

"Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu," tambahnya.

Budi mengatakan, KPK mengenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Diduga ada pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.

"Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola. Sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3. Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023.

"Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (20/12).

KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," sebutnya.

(ial/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |