Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana

9 hours ago 8

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menyerap setiap aspirasi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman lantas berbicara soal hasil tindak pidana yang dijadikan fasilitas sosial seperti pesantren hingga sekolah.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Habiburokhman menjawab pertanyaan yang muncul terkait RUU Perampasan yang dibahas Komisi III DPR.

"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," kata Habiburokhman dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, meski penyitaan dilakukan, fungsi fasilitas sosial itu tetap berjalan. Kendati demikian, ia menekankan dokumen yang ditandatangani sudah atas nama negara.

"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," ujar dia.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset akan memperkuat pengawasan bagi aparat penegak hukum. Ia menekankan RUU tersebut hadir bukan untuk menekan lawan politik atau pihak yang bersifat kritis.

"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," kata Habiburokhman.

"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," tambahnya.

Ia lantas menjawab usulan adanya Badan Pengawas Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan.

"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," imbuhnya.

(dwr/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |