Kolonialisme Digital: Kedaulatan Indonesia Tidak Boleh Berhenti di Batas Fisik

2 hours ago 2

loading...

Keamanan siber tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Kini telah menjadi persoalan geopolitik, ekonomi, hukum, keamanan nasional, dan hubungan internasional. Foto/Ilustrasi/Ist

Komjen Pol (P) Dr Dharma Pongrekun SIK, MM, MH

ADA sebuah pertanyaan yang semakin sulit dihindari di abad ke-21: apakah sebuah negara masih dapat disebut berdaulat apabila wilayah fisiknya berada di bawah kendali sendiri, tetapi sebagian fondasi digital yang menjalankan kehidupan negaranya bergantung pada pihak lain? Pertanyaan inilah yang menjadi titik berangkat dari disertasi saya.

Sebuah penelitian yang pada awalnya berbicara tentang keamanan siber dan kedaulatan data, tetapi dalam perjalanan akademiknya membawa saya pada persoalan yang jauh lebih besar: pertarungan kekuasaan di ruang digital dan masa depan kedaulatan negara.

Sebab hari ini kekuasaan tidak lagi hanya bergerak melalui wilayah, militer, perdagangan, sumber daya alam, dan jalur pelayaran. Kekuasaan juga bergerak melalui data, cloud, algoritma, kecerdasan buatan, platform digital, infrastruktur komputasi, jaringan komunikasi, standar teknologi, API, identitas digital, serta yurisdiksi hukum. Di sinilah keamanan siber tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia telah menjadi persoalan geopolitik, ekonomi, hukum, keamanan nasional, dan hubungan internasional.

Ketika Batas Negara Menjadi Virtual

Selama berabad-abad, kedaulatan negara dibangun di atas penguasaan wilayah. Ada tanah, laut, udara, perbatasan, dan yurisdiksi. Namun ruang digital menghadirkan karakter yang berbeda. Sebuah data dapat dibuat di Indonesia, diproses di negara lain, disimpan dalam infrastruktur yang tersebar di berbagai yurisdiksi, dianalisis menggunakan algoritma milik perusahaan lintas negara, dan kemudian dikembalikan kepada pengguna Indonesia dalam hitungan milidetik.

Tidak ada kapal perang yang menyeberangi perbatasan. Tidak ada tentara yang memasuki wilayah. Tetapi informasi strategis sebuah bangsa dapat bergerak melintasi batas negara tanpa terlihat oleh mata. Karena itu, persoalan kedaulatan tidak lagi cukup dibaca hanya melalui batas fisik. Kedaulatan negara tidak boleh berhenti pada batas fisik. Ia harus tegak hingga ke batas virtual.

Rekonseptualisasi ini bukan berarti menghapus kedaulatan teritorial. Sebaliknya, kedaulatan virtual melengkapinya dengan dimensi baru: kemampuan negara menegakkan yurisdiksi, melindungi kepentingan nasional, dan menjaga hak warga negara di ruang digital.

Kolonialisme Digital dan Asimetri Kekuasaan

Saya menggunakan istilah Kolonialisme Digital sebagai kerangka kritis untuk membaca struktur ketimpangan dalam arsitektur digital global. Istilah ini tidak berarti bahwa setiap perusahaan teknologi asing adalah penjajah. Indonesia juga tidak perlu memutus hubungan dengan teknologi global.

Persoalannya terletak pada asimetri kekuasaan. Ada negara yang menjadi produsen teknologi. Ada negara yang menguasai infrastruktur. Ada pihak yang menentukan standar. Ada korporasi yang mengendalikan platform dan ekosistem digital global. Sementara banyak negara berkembang berada pada posisi sebagai pengguna, konsumen, dan penerima standar.

Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: Apakah Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi arsitektur digital yang dirancang pihak lain, atau mampu menjadi subjek yang ikut menentukan arsitektur tersebut? Ini bukan pertanyaan anti-globalisasi. Ini adalah pertanyaan tentang kemandirian dan daya tawar.

Data Bukan Sekadar Komoditas

Data sering diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Padahal, data strategis mempunyai dimensi yang jauh lebih besar. Data kependudukan, kesehatan, keuangan, mobilitas, pemerintahan, industri, komunikasi, pertahanan, dan keamanan, apabila dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis, dapat menghasilkan gambaran yang sangat dalam mengenai suatu bangsa.

Karena itu pertanyaannya bukan sekadar: di mana data disimpan? Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menguasai infrastrukturnya? Di bawah hukum siapa sistem tersebut beroperasi? Siapa yang dapat mengaksesnya? Siapa yang dapat mengauditnya? Ke mana data dapat bergerak? Dan ketika terjadi konflik kepentingan, apakah Indonesia masih memiliki kemampuan untuk menentukan pilihannya sendiri?

Di sinilah data sovereignty berbeda dari sekadar data localization. Data yang secara fisik berada di Indonesia belum tentu sepenuhnya berdaulat apabila infrastruktur, teknologi, kunci, perangkat lunak, kemampuan pengelolaan, atau rantai pasok strategis di belakangnya masih bergantung secara kritis kepada pihak lain.

Tiga Kebaruan

Perjalanan akademik dalam disertasi ini kemudian menghasilkan tiga kebaruan utama. Pertama, kebaruan teoretis, berupa rekonseptualisasi kedaulatan teritorial menuju kedaulatan virtual. Data tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai objek teknis atau komoditas ekonomi. Data berkaitan dengan yurisdiksi, hak warga negara, keamanan nasional, kepentingan strategis, dan kemampuan negara menjalankan kewajibannya.

Kedua, kebaruan paradigma, melalui konstruksi Keamanan Siber Hibrida Berbasis Pancasila. Indonesia tidak harus terjebak memilih antara ekstrem keterbukaan digital yang mengabaikan kepentingan keamanan negara dan ekstrem kontrol negara yang berpotensi mengabaikan hak manusia.

Indonesia memiliki Pancasila. Dari sanalah ditawarkan sebuah Jalan Ketiga: mempertemukan State-Centric Security dengan Human-Centric Security. Negara harus aman. Manusia juga harus aman. Negara harus berdaulat. Namun kedaulatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemanusiaan.

Ketiga, kebaruan regulatif-aplikatif, melalui formulasi One Gate Data System (OGDS). OGDS tidak dimaksudkan sebagai satu server untuk seluruh Indonesia. OGDS juga bukan sentralisasi absolut. Data dapat tetap berada pada kementerian, lembaga, badan, dan pemilik data masing-masing.

Yang harus terintegrasi adalah governance, interoperability, identity, security, policy, auditability, dan pengendalian arus data strategis nasional. Dengan demikian, negara memiliki kemampuan untuk mengetahui dan mengendalikan: siapa mengakses apa, dari mana, menuju ke mana, untuk tujuan apa, melalui mekanisme apa, dan berdasarkan kewenangan apa. Satu gerbang bukan berarti semuanya menjadi satu. Satu gerbang berarti kedaulatan mempunyai mekanisme kendali.

Gerbang Kedaulatan Negara Tidak Boleh Berhenti di Perbatasan Fisik

Untuk memahami OGDS, kita sebenarnya tidak perlu membayangkan sesuatu yang terlalu rumit. Negara sudah lama mengenal konsep gerbang kedaulatan. Manusia yang masuk dan keluar negara diperiksa melalui imigrasi. Barang melewati kepabeanan.

Hewan dan tumbuhan berada dalam pengawasan karantina. Uang dan transaksi berada dalam ekosistem otoritas moneter dan sistem pembayaran. Kapal berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan. Pesawat berada dalam sistem keselamatan dan navigasi penerbangan. Informasi rahasia negara dilindungi melalui sistem persandian.

Semua memiliki prinsip yang sama: objek strategis yang melewati batas kedaulatan membutuhkan verifikasi, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

Lalu pertanyaannya: Di mana gerbang kedaulatan untuk data? Pertanyaan inilah yang ingin dijawab melalui OGDS. Sebab data strategis nasional hari ini tidak hanya berupa dokumen. Ia mencakup metadata, identitas digital, API, algoritma, model AI, perangkat lunak, perangkat keras digital strategis, infrastruktur komputasi, layanan cloud, jaringan komunikasi, kunci kriptografi, log audit, dan arus data nasional.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |