Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis DPR 2025-2029

5 hours ago 3

loading...

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya mendorong kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik dibahas pada periode 2025-2029. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya mendorong kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik dibahas pada periode 2025-2029. Ia menyebut kodifikasi UU Paket Pemilu itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Sturman dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Ia menjelaskan, Baleg telah menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029.

"Badan Legislasi membentuk panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029. Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada tanggal 4 dan 7 Juli 2025 di Ruang Rapat Badan Legislasi," kata Sturman, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?

Ada lima poin yang telah disepakati Baleg mengenai Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis 2025-2029, salah satunya digabungnya UU Pemilu dalam paket kesatuan.

"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," paparnya.

Berikut 5 rencana strategis DPR RI 2025-2029:
1. Transformasi Indonesia mencakup 8 bidang Sesuai Amanat Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2029 yaitu: a. Transformasi Sosial, b. Transformasi Ekonomi, c. Transformasi Tata Kelola, d. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia, e. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, f. Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, g. Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan dan h. Kesinambungan Pembangunan.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |