Ketua GRIB Tangsel Tersangka Lahan BMKG Ternyata Residivis Narkoba

1 week ago 11

Jakarta -

Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT positif narkoba saat ditangkap pihak kepolisian. Ternyata, MYT merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021 lalu.

"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, kepada wartawan, Senin (26/8/2025).

Saat itu, MYT ditangkap jajaran pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta. MYT telah selesai menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan penjara dalam kasus narkoba sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dan dan seorang warga berinisial Y terkait kasus penguasaan lahan BMKG di Tangsel, Banten. Keduanya diduga melakukan dua jenis pelanggaran.

"Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, keduanya diduga melakukan pelanggaran karena memanfaatkan lahan yang bukan miliknya tanpa hak.

Kedua tersangka itu ditahan dan masih diperiksa intensif penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap peran warga yang mengaku ahli waris lahan tersebut.

"Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut. Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," ungkapnya.

Sementara, tersangka MYT berperan memerintahkan dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. MYT juga meminta uang dari pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.

"Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," katanya.

(rdh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |