Ketua Bawaslu Sebut Timing MK Tepat Saat Putuskan Pemilu Dipisah

8 hours ago 3

Jakarta -

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah. Rahmat Bagja menilai putusan kali ini tepat lantaran diputus saat proses pemilihan umum telah selesai.

Hal itu disampaikan Bagja dalam diskusi Fraksi PKB di DPR RI dengan tema 'Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK', Jumat (4/7/2025). Ia menyebut proses pemilu bisa diprediksi, tapi hasilnya yang tidak diketahui lantaran ada di tangan rakyat.

"Karena MK itu seharusnya memutus seperti ini setelah semua proses selesai baru dia putus hal-hal seperti ini," kata Bagja di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja lantas menyinggung putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden yang diketok saat tahapan pemilu berlangsung. Ia menyebut penyelenggara pemilu jadi ikut terdampak persoalan besar.

"Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon," ujar Bagja.

"Nah itu membuat Mas Hasyim kemarin dan Pak Afif pada saat itu saya sempat 'Mas ini harus kita tindaklanjuti karena kalau kita tidak lanjuti menjadi persoalan besar ke depan'," tambahnya.

Ia menyebut sudah semestinya MK menahan diri saat tahapan pemilu sedang berlangsung. Bawaslu mengatakan siap menindaklanjuti putusan itu, tetapi juga melihat kesiapan dari pemerintah dan DPR.

"Nah seharusnya MK menahan diri ketika masuk dalam hal-hal syarat, inilah yang kemudian menurut saya ke depan MK harus menahan diri. Jadi saya kira di sinilah kemudian MK mendorong DPR dan pemerintah, jadi kalau kami siap tergantung juga dari pemerintah dan DPR," imbuhnya.

(dwr/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |