Kemnaker Bakal Kaji Mendalam Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 week ago 6

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengkaji mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention). Ratifikasi Konvensi 188 diperlukan sebagai upaya peningkatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan di luar negeri.

Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menerima desakan ratifikasi Konvensi No.188 dari nelayan dan pekerja perikanan yang tergabung dalam Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kemnaker, Jakarta.

"(Konvensi 188) kedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli mengatakan kajian bersama diperlukan karena substansi Konvensi ILO 188 tak hanya menjadi domain Kemnaker, melainkan juga dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Dia mengatakan pihaknya sangat memahami desakan Jejaring SP/SB Maritim yang dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit serta berbahaya dan mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D).

"Profesi pekerja bidang perikanan atau bidang maritim itu danger, dirty, difficult dan deadly itu benar, saya setuju. Saya harap bisa menjadi legacy (warisan) bersama kita bukan kemnaker, artinya kita concern kepada sekian juta anak buah kapal," tuturnya.

Yassierli mengatakan sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2025 lalu, ratifikasi menjadi salah satu isu yang dipelajari oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), sekaligus akan segera dibentuk oleh Presiden. DKBN terdiri atas tokoh-tokoh dan pimpinan buruh se-Indonesia.

Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Sulistri mengatakan ratifikasi ILO 188 tak hanya menguntungkan awak kapal perikanan, tetapi juga memberikan manfaat bagi negara dan industri perikanan secara keseluruhan.

Sementara itu, FSP Maritim Indonesia-KSPSI) Nur Iswanto menambahkan banyak awak kapal perikanan terekrut tanpa prosedur jelas.

"Awak kapal, hanya direkrut menggunakan kartu identitas, tanpa kontrak kerja, tak ada standar pengupahan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja," tutup Nur Iswanto.

(akd/akd)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |