Jakarta -
Polri menyiapkan para calon perwira remaja (capaja) Polri untuk melek perkembangan teknologi, berikut dengan ancaman kejahatan yang berkembang di dunia digital. Polri mengatakan karakter gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) semakin kompleks.
"Perkembangan teknologi telah mengubah karakter ancaman keamanan menjadi semakin kompleks, terutama di ruang digital. Berdasarkan data APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) tahun 2026, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 235 juta orang, sementara sekitar 180 juta penduduk atau 62,9 persen dari total populasi aktif menggunakan media sosial," ujar Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo kepada 282 capaja Polri.
Hal itu disampaikan Komjen Dedi saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Upacara Penutupan Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan ke-58 di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (10/7/2026). Dia lalu mengutip data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia pada 2025 yang menyatakan keterampilan digital masyarakat perlu terus ditingkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu, menurut Kemenkomdigi, skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia Tahun 2025 baru mencapai 44,53 dari 100, sehingga kompetensi dan keterampilan digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar mampu menghadapi perkembangan teknologi secara aman, produktif, dan bertanggung jawab," kata Komjen Dedi.
Dalam kondisi masyarakat yang dinilai masih belum cukup siap menghadapi perkembangan teknologi, Komjen Dedi menyebut muncul masalah-masalah di ruang digital. Di antaranya penyebaran disinformasi, penipuan digital (fraud), konten negatif, perjudian daring, eksploitasi anak, cyberbullying, hoaks, hingga berbagai kejahatan berbasis kecerdasan artifisial.
"Radikalisme, ekstremisme, terorisme, termasuk Nihilistic Violent Extremism (NVE) terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks, terutama melalui pemanfaatan ruang digital untuk menyebarkan paham kekerasan dan propaganda kepada generasi muda," lanjut dia.
Komjen Dedi menjelaskan, ruang digital kini juga menjadi sarana kejahatan lintas negara, penyebaran paham radikal, hingga perdagangan narkotika. Oleh sebab itu, Polri memperkuat pencegahan dan penegakan hukum di dunia siber.
"Indonesia juga masih menghadapi berbagai kejahatan lintas negara, seperti peredaran narkotika, tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan, dan kejahatan terorganisasi yang mengancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional," sebut Komjen Dedi.
"Polri terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum melalui patroli siber, penindakan terhadap kejahatan siber, perjudian daring, kejahatan lintas negara, pemberantasan peredaran narkotika, serta pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme dan ekstremisme kekerasan," imbuh mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Polri) ini.
(rdp/rdp)

















































