Kasus Korupsi Chromebook, Ini Tampang 3 Anak Buah Nadiem Makarim Pakai Rompi Merah Muda

7 hours ago 4

loading...

Kejagung menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga tersangka ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia. Foto/Isra Triansyah

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Adapun empat orang tersebut merupakan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Sementara, nilai proyek ini sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.

Pantauan SindoNews di lokasi, dua anak buah Nadiem berinisial MUL dan SW langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi merah muda milik Korps Adhyaksa. Keduanya tertunduk lesu saat menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejagung. Keduanya tidak berkomentar sama sekali saat digelandang ke mobil tahanan.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

Kemudian, tersangka IA digelandang terpisah karena menjadi tahanan kota. Ia terlihat berupaya menghindari media menggunakan topi dan tangan terborgol lengkap rompi merah muda khas Kejagung.

Kasus Korupsi Chromebook, Ini Tampang 3 Anak Buah Nadiem Makarim Pakai Rompi Merah Muda

Dua tersangka kasus pengadaan chromebook ditahan Kejagung. Foto/Muhammad Refi Sandi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan perbuatan para tersangka tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |