Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status hukum kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu diambil setelah dilakukan gelar perkara.
"Ya, setelah gelar perkara kami menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono kepada wartawan, dilansir detikBali, Jumat (24/7/2026).
Sigit menyebut penyelidikan kasus kematian dr Icha telah berlangsung selama beberapa pekan. Penyidik, kata dia, telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ucapnya.
Menurut Sigit, penyidik sudah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, serta meminta keterangan dari lima orang ahli. Para ahli itu terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimology dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Para saksi yang diperiksa juga termasuk keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sigit.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Keluarga dr. Icha Serahkan Bukti Tambahan Saat Pemeriksaan di Polda NTT':
(fas/idh)
















































