Semarang -
Total uang yang ditarik dari para residen atau mahasiswa terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Dana pungli sejak 2018 sampai 2023 itu mencapai Rp 2,49 miliar.
Sidang perdana itu dengan terdakwa dr Taufik Eko Nugroho selaku eks Kepala Program Studi dan Sri Maryani selaku staf administrasi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika menyampaikan, praktik pungutan liar itu berkedok iuran Biaya Operasional Pendidikan (BOP), nominalnya sekitar Rp 80 juta per mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS wajib membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP) sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta per orang," ujar Sandhy, dilansir detikJateng, Senin (26/5/2025).
Jaksa menjelaskan, iuran tersebut diklaim untuk membiayai berbagai kebutuhan akademik, akan tetapi dipungut secara nonresmi dan dikelola di luar sistem keuangan resmi kampus.
"Terdakwa Sri Maryani menerima dana dari berbagai bendahara angkatan dan bendahara utama secara tunai dengan jumlah total mencapai Rp 2,49 miliar," lanjutnya.
Dana yang dihimpun itu, menurut Shandy, tidak disimpan dalam rekening universitas, tapi masuk ke rekening pribadi Sri Maryani. Saat dana mulai menipis, Maryani disebut melapor ke Taufik yang lalu memerintahkan pengumpulan tambahan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini