Artis Dude Harlino mengembalikan uang Rp 5,2 miliar yang disebutnya merupakan honor sebagai brand ambassador Dana Syariah Indonesia ke polisi. Pengembalian uang itu dilakukan Dude terkait dengan perkara dugaan penggelapan dana Rp 1,3 triliun yang dilakukan bos Dana Syariah.
Dirangkum detikcom, Jumat (24/7/2026), perkara dugaan penggelapan Dana Syariah Indonesia ini diusut oleh Bareskrim Polri. Bareskrim menduga ada 1.500 lender atau pemberi dana yang menjadi korban.
Bareskrim menyebutkan PT Dana Syariah Indonesia ternyata belum mengantongi izin usaha dari OJK sejak beroperasi pada 2018. Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan dugaan proyek fiktif yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku diduga membuat proyek palsu dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada. Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat memeriksa Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono. Status Dude dan Alyssa merupakan saksi dalam perkara ini.
Sejauh ini, ada tiga orang yang telah diadili terkait kasus penggelapan Dana Syariah Indonesia. Mereka ialah:
1. Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA)
2. Mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY)
3. Komisaris Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana (ARL).
Selain tiga nama itu, Bareskrim telah menetapkan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH sebagai tersangka.
3 Terdakwa Diadili
Taufiq, Mery, dan Arie kini diadili di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa mendakwa ketiganya menggelapkan dana Rp 1,3 triliun.
"Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat diminati konfirmasi, Rabu (22/7).
Dakwaan itu juga berisi soal aliran dana. Salah satunya ialah pembayaran Dude dan Alyssa selaku brand ambassador.
"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," ujar Barkah.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender. Jaksa mengatakan Dude dan Alyssa menerima bayaran Rp 750 juta.
"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," demikian isi dakwaan tersebut yang dikonfirmasi oleh Barkah.
Dude Balikin Rp 5,2 M
Pada Kamis (23/7), Dude Harlino menyerahkan Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude bersama Alyssa Soebandono selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
"Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta," ujar pengacara Dude, Haris Azhar, di Bareskrim Polri.
Dude mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang. Dia menyebutkan langkah ini sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan bos Dana Syariah Indonesia.
"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujar Dude.
Dude menyatakan dia mematuhi prosedur hukum. Dia menyebutkan perkara Dana Syariah Indonesia sebagai pembelajaran.
"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," ucapnya.
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, juga membenarkan pengembalian uang dari Dude. Dia menyatakan uang tersebut kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset.
"Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," kata Susatyo.
Susatyo menjelaskan uang tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude. Dia mengatakan Dude sudah menjadi BA Dana Syariah Indonesia selama beberapa tahun.
"Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar)," ujar Susatyo.
(haf/imk)
















































