Influencer 'Badru Kepiting' Dicopet di Angkot Jakbar, Pelaku Ditangkap

20 hours ago 2

Jakarta -

Bocah penyandang disabilitas bernama Badru kecopetan saat naik angkot di Kalideres, Jakarta Barat. Influencer yang dikenal dengan sebutan 'Badru Kepiting' itu kehilangan ponselnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (9/6) pukul 02.00 WIB. Di dalam angkot yang ditumpangi korban, ada dua orang terduga pelaku.

"Korban B (berkebutuhan khusus). Korban menyimpan satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Dalam perjalanan korban bersama 2 orang penumpang laki-laki di dalam angkot," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat korban hendak melanjutkan perjalanan menaiki ojek, korban saat itu tersadar ponselnya sudah hilang. Korban pun melapor ke polisi usai menjadi korban pencopetan.

"Satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu dan tas selempang milik korban sudah tidak berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta," jelasnya.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial AY (51) dan A (40). Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/6).

"AY berperan pengalih perhatian atau kiper. A berperan eksekutor atau kapten," ujarnya.

Berdasarkan pengakuannya, mereka sengaja mencari korban yang menaiki angkot sendiri. Saat korban lengah, mereka mengelabui korban melancarkan aksinya.

"Para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang di dalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri dan kemudian para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban berupa handphone, uang tunai dan tas selempang yang tersimpan di dalam tas ransel korban dengan mengalihkan perhatian korban," jelasnya.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |