Jakarta -
Imparsial mengatakan pihaknya melihat ada risiko luas bila penempatan institusi Polri berada di bawah kementerian. Imparsial menilai Polri akan rawan sekali dipolitisasi.
"Apakah kemudian kita pengin mengambil risiko kalau dia di bawah kementerian katakanlah itu, maka yang terjadi kepolisian rawan sekali dipolitisasi," kata Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad saat diskusi 'Quo Vadis Reformasi Polri' di akun YouTube Imparsial, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu menteri itu adalah jabatan politis, kalau di bawah kementerian kan belum tentu jabatan Kapolri menjadi jabatan. Bisa jadi oleh karena dia jabat menteri bisa jadi diisi oleh partai-partai, kan kita menghindari potensi itu," tambahnya.
Hussein menerangkan institusi Polri bila ditempatkan di bawah kementerian juga akan menabrak banyak aturan. Dia menyebutkan dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 sudah tertuang bahwa Polri berada di bawah presiden.
"Ini kalau di bawah kementerian, dia akan menabrak berbagai macam aturan Tap MPR 6 dan 7 itu dibilang di bawah presiden langsung. Lalu bagaimana mengubah Tap MPR? Itu kan repot, undang-undangnya berbagai macam undang-undang harus diubah," ujarnya.
Hussein menyarankan bila ingin melakukan reformasi Polri, sebaiknya tidak perlu mengusulkan ide memindahkan Polri ke Kementerian. Kata dia, reformasi Polri bisa dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawasan sehingga Polri bisa berjalan di jalur yang benar sesuai undang-undang.
"Akhirnya menurut saya sebetulnya kita kalau ingin konsisten dan serius untuk melakukan reformasi Polri nggak perlu kita kemudian capek-capek pindahkan ini kepolisian ke kementerian, perkuat saja lembaga-lembaga pengawasan sehingga kepolisian itu bisa berjalan on track dan sesuai dengan undang-undang," ungkapnya.
Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menanggapi perihal itu. Jenderal Sigit menolak ide yang menempatkan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit menilai penempatan Polri di bawah kementerian melemahkan Polri sendiri dan juga Presiden RI.
Jenderal Sigit menyampaikan pernyataan ini di akhir Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Jenderal Sigit mulanya berterima kasih kepada para fraksi DPR RI yang telah menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden RI. Dia menilai keterlibatan DPR dalam fungsi pengawasan Polri tetap harus dijalankan.
"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Sigit.
Jenderal Sigit menilai posisi Polri seperti saat ini, yaitu langsung di bawah Presiden RI, akan sangat membantu kepala negara. Dia menyebut penempatan Polri di bawah kementerian khusus akan menimbulkan potensi 'matahari kembar'.
"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian.... Ini menimbulkan potensi 'matahari kembar' menurut saya," kata Jenderal Sigit.
(whn/imk)


















































