loading...
Delegasi Apindo menghadiri Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (ILC) ke-113 di Palais des Nations, Jenewa, Swiss. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menekankan pentingnya kebijakan global yang adaptif, realistis, dan mendukung ekosistem ekonomi digital . Hal itu disampaikan dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (ILC) ke-113 di Palais des Nations, Jenewa, Swiss.
Apindo hadir sebagai bagian dari delegasi tripartit Indonesia bersama pemerintah dan serikat pekerja. Tahun ini, Komite Penetapan Standar International Labour Organization (ILO) memulai pembahasan perdana mengenai Pekerjaan Layak di Ekonomi Berbasis Platform.
Seluruh pihak tripartit sepakat akan pentingnya perlindungan menyeluruh—baik bagi pekerja maupun keberlanjutan ekosistem platform, termasuk UMKM. Karena itu, disepakati pendekatan berbasis prinsip agar instrumen yang dihasilkan fleksibel dan dapat disesuaikan dengan konteks nasional masing-masing negara. Baca juga: Ekonomi Sulit, 73.992 Pekerja Tersapu Badai PHK Hanya dalam 3 Bulan
Dalam pembahasan tersebut, Komite memerlukan dua hari penuh untuk menentukan jenis instrumen yang akan digunakan. Mayoritas negara Eropa, Amerika Latin, dan Afrika mendukung Konvensi yang mengikat karena menyesuaikan dengan sistem ketenagakerjaan di negaranya.
Sementara negara dengan populasi pekerja platform terbesar seperti China, AS, India, Swiss, dan Jepang mendorong rekomendasi yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan konteks nasional. Di mana mayoritas pekerja platform di dunia adalah berusaha sendiri serta pentingnya menjaga kestabilan agar tidak mematikan UMKM yang sangat bergantung pada ekonomi digital.
Pembahasan Masih 15% dan Penuh Tantangan
Meskipun akhirnya diputuskan bahwa instrumen yang akan disusun berbentuk konvensi, pembahasan substansi baru mencakup sekitar 15% dan belum menghasilkan kesepakatan akhir. Ini menunjukkan kompleksitas isu dan perlunya kehati-hatian agar instrumen tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital serta tetap menghormati sistem hukum dan ketenagakerjaan di tiap negara.