Hukuman Disunat Bikin Novanto Bisa Bebas Lebih Cepat

8 hours ago 1
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Putusan itu membuat Novanto berpeluang bebas lebih cepat dari penjara.

Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada tahun 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Novanto tetap dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan Novanto ke penyidik KPK.

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.

Pencabutan Hak Politik Dikurangi

KPK memanggil Setya Novanto terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Eks Ketua DPR itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK juga mengurangi pidana tambahan Novanto.

Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan PK Novanto diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu 1.956 hari. Perkara tersebut diregistrasi sejak 6 Januari 2020 dan didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Dalam prosesnya, salah satu hakim PK sempat diganti. Ada keterangan 'pergantian P2' dalam laman kepaniteraan MA yang menampilkan data permohonan PK Novanto.

P2 merujuk pada hakim anggota. Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom pada 2022, majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini terdiri atas Surya Jaya sebagai ketua dan Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani sebagai anggota. Saat itu, majelis dibantu panitera pengganti Raja Mahmud.

Setelah pergantian, majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Majelis dibantu oleh panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Artinya, ada pergantian susunan hakim anggota dari Sri ke Sigid. Sri diganti karena masa tugasnya sebagai Hakim Agung berakhir pada 2023. Panitera pengganti perkara ini juga telah berubah.

KPK menyatakan menghormati putusan MA tersebut. Meski demikian, KPK menilai seharusnya koruptor dijatuhi hukuman setinggi-tingginya.

"Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi-tingginya, seberat-beratnya seperti yang pernah dilakukan oleh Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan ringannya," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Hitung-hitungan Kapan Novanto Bebas

Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (28/8/2019. Maqdir Ismail dan Novanto (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Pengurangan hukuman itu membuat Novanto berpotensi bebas lebih cepat dari penjara. Novanto sendiri telah ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018. Jika dihitung berdasarkan awal masa penahanan dan vonis 15 tahun penjara, Novanto bakal bebas pada 2032.

Perhitungan tersebut belum memasukkan hak remisi. Hitungan itu juga belum termasuk hak pembebasan bersyarat bagi terpidana seperti Novanto.

Kini, Novanto berpeluang bebas lebih cepat setelah MA mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara. Jika dihitung berdasarkan awal masa penahanan pada 2017 dan vonis terbaru, Novanto bakal bebas pada pertengahan 2029.

Perhitungan itu belum memasukkan remisi dan hak pembebasan bersyarat bagi terpidana. Berdasarkan catatan detikcom, Novanto telah beberapa kali mendapat pengurangan hukuman atau remisi saat Idul Fitri dan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Sebagai catatan, sejumlah terpidana korupsi e-KTP mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga keluar dari penjara lebih cepat. Misalnya, eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang divonis 12 tahun dan 10 tahun penjara bebas lebih cepat karena mendapat pembebasan bersyarat.

Irman dan Sugiharto ditahan KPK sejak tahun 2016. Jika dihitung sesuai dengan vonis, Irman seharusnya bebas pada 2028 dan Sugiharto pada 2026. Namun, keduanya mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari lapas sejak 2022.

Sementara itu, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, menilai kliennya seharusnya bebas. Dia menyebut Novanto tak punya kewenangan terkait e-KTP.

"Pak Novanto itu, menurut hemat kami tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3. Dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia bukan anggota Komisi II DPR RI, sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia didakwa dengan pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |