Jakarta -
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah meminta seluruh pihak menunggu informasi resmi terkait penyebab kematian Sutrimo. Pihak Febrie meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara yang sedang dijalaninya.
"Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Jasad Sutrimo ditemukan di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada akhir Juli. Kubu Febrie menjelaskan klinik itu merupakan bangunan kosong yang memang dijaga Sutrimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan kosong maksudnya yang klinik tersebut. Bekas klinik. Iya (tempat jasad Sutrimo ditemukan pertama kali)," ucap Febri.
Tim kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, membantah kabar status Sutrimo sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Ardiansyah. Firman menjelaskan Sutrimo merupakan penjaga Klinik Mordent yang kini sudah tidak beroperasi dan disebut sebagai rumah kosong.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," jelas Firman.
Firman mengatakan, dari pengetahuan keluarga Febrie, Sutrimo memang sudah memiliki riwayat sakit diabetes. Sakit itu diderita Sutrimo sejak dulu.
"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," ujarnya.
Firman juga menerangkan Sutrimo kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain. Sutrimo, kata dia, juga tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.
Dia juga menyampaikan penyebab kematian dari Sutrimo saat ini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Firman meminta seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam angka menegakkan hukum yang berkeadilan," tutur Firman.
"Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan," imbuhnya.
(kuf/ygs)
















































