Ecohome Respons Laporan Dugaan Pelanggaran ITE dan Hak Cipta dari KaisarTV

7 hours ago 2
Jakarta -

KaisarTV melaporkan Ecohome Indonesia atas dugaan pelanggaran ITE dan hak cipta terkait konten podcast mereka. Ecohome Indonesia kemudian merespons laporan itu.

Respons tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi Ecohome Indonesia seperti dilihat, Selasa (9/6/2026). Respons itu disampaikan oleh kuasa hukum Ecohome Internasional Indonesia, Agust Doloksaribu.

Dia mengatakan Ecohome telah merespons somasi dari KaisarTV pada 4 Juni 2026. Agust menyebut ada sejumlah poin dalam tanggapan ke KaisarTV, salah satunya permintaan merasionalisasikan permintaan ganti rugi Rp 1.080.000.000 (Rp 1 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isi tanggapan kami, yang seluruh isinya dapat ditemukan dalam lampiran agar jelas apa adanya, pada intinya mengajak KaisarTV untuk merasionalisasikan kerugiannya melalui pertanyaan-pertanyaan yang logis untuk dipaparkan terlebih dahulu sebelum sampai pada permintaan ganti rugi dengan total Rp 1.080.000.000," ujar Agust.

Dia menyatakan pihak Ecohome tidak dapat memenuhi ajakan KaisarTV untuk bertemu secara langsung. Agust menyebut pihaknya berharap ada balasan tertulis lebih dulu sebelum pertemuan terjadi.

"Kami berusaha meyakinkan KaisarTV dengan mengatakan kami akan dengan total dan sungguh-sungguh mentransformasikan perhitungan dari KaisarTV sepanjang ada detailnya, apalagi merupakan suatu ketentuan yang tidak lagi dapat diperdebatkan," ujarnya.

Menurutnya, ada 4 detik potongan konten KaisarTV yang digunakan dari total 30 detik konten kliennya. Dia menyebut tidak ada penjelasan dari KaisarTV terkait kerugian KaisarTV dan keuntungan Ecohome setelah video itu ditayangkan.

"Pesan kami sederhana sekali sejak semula, mari merasionalkan segala sesuatu," tulisnya.

Laporan dari Kaisar TV

KaisarTV melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan penggunaan potongan konten KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial Ecohome Indonesia.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menyebut pihaknya membuat laporan setelah menemukan potongan konten podcast KaisarTV dipakai tanpa izin oleh Ecohome Indonesia di Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.

Dalam konten yang diunggah, Ecohome Indonesia diduga mengambil dan memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran mereka. Gafur menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan media yang telah berinvestasi dalam proses produksi konten, mulai riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi kepada publik.

"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," ujar Gafur dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Tonton juga video "Sorotan Pakar soal Lemahnya Pelaksanaan Hukum Siber di RI"

(haf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |