DPR Ungkap RUU Pemerintahan Aceh Bakal Tetapkan Batas Wilayah, Termasuk 4 Pulau yang Masuk ke Sumatera Utara

12 hours ago 6

loading...

DPR dan Pemerintah menyiapkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengatur batas wilayah Aceh, termasuk 4 pulau yang masuk ke Sumatera Utara, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi II DPR RI mengamini pengakuan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Nantinya, RUU itu akan mengatur batas wilayah Provinsi Aceh, termasuk 4 pulau yang masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yakniPulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rencana RUU PA sudah dicanagkan sejak pengerasan UU Otonomi Khusus Papua. Kala itu, ia berkata, Pemerintah menyiapkan akan membahas RUU PA lantaran status otonomi khusus Aceh akan beralhir pada 2027.

Baca juga: Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh di Tengah Polemik 4 Pulau Masuk Sumut

"Saya waktu jdi Ketua Komisi II, waktu itu kan setelah kita menyelesaikan Undang-Undang Otsus Papua, nah saya juga waktu itu menyampaikan bahwa setelah UU Otsus Papua ini, DPR dan pemerintah bersiap-siap untuk juga masuk pembahasan UU Otsus Aceh. Karena mereka kan dana Otsus itu berakhir pada tahun 2027," tutur Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, perpanjangan status otonomi khusus itu harus dibahas terlebih dahulu oleh Komisi II DPR RI. Ketua Baleg DPR RI ini mengaku telah memasukan RUU PA ke dalam Prolegnas.

"Saya sebagai pimpinan Baleg Itu sudah memasukkan itu juga dalam pembahasan kita, Undang-Undang PA ini. Tinggal nanti ada pembicaraan lebih detail, lebih rinci dengan pemerintah, itu akan menjadi inisiatif siapa. Kalau menjadi inisiatif pemerintah, ya bagus saja," ucap Doli.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |