Jakarta -
DPR RI telah menerima empat surat presiden (surpres). Salah satu surpres tersebut adalah RUU tentang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Rusia.
Surpres itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Dalam sidang, hadir pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Pimpinan Dewan telah menerima surat surat dari Presiden RI, yaitu R34/Pres/06/2025, tanggal 5 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition," kata Adies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Adies mengatakan surpres lainnya bernomor R23/Pres/05/2025, tanggal 7 Mei 2025, hal rencana pengesahan ASEAN Sektoral Mutual Recognition Arrangement for Building and Construction Materials, pengaturan saling pengakuan sektoral ASEAN untuk bahan bangunan dan konstruksi.
"Nomor R33/Pres/05/2025, tanggal 19 Mei 2025, hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 10 RUU tentang Kabupaten Kota Usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya.
"Nomor R35/Pres/06/2025, tanggal 26 Juni 2025, hal rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024," sambung Adies.
Kemudian, DPR juga menerima surat dari DPD RI tentang penyampaian keputusan DPD RI tentang hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas tindak lanjut IHPS I tahun 2024 BPK RI terkait indikasi kerugian negara.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
(amw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini