Divonis 18 Juli, Tom Lembong Cerita Diajari Tahanan Lain soal Tawakal

6 hours ago 4

Jakarta -

Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula digelar dalam pekan ini. Tom mengaku diajari tahanan lain di tutan soal tawakal.

"Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

"Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom mengatakan dunia sedang berada di kondisi yang penuh dengan ketidakpastian. Dia merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala risiko yang akan terjadi.

"Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian, jadi semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang kita hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Tom mengatakan selalu fokus pada proses. Dia terharu dan bersyukur memiliki tim penasihat hukum yang berdedikasi tinggi dalam membelanya dalam kasus ini.

"Yang menjadi fokus saya selama ini selalu proses, saya fokus supaya proses pembelaan, supaya suasana ataupun diskusi dalam tim pembelaan, tim penasihat hukum dan juga dengan keluarga, dengan pemangku kepentingan, sahabat, berjalan kondusif dan seoptimal mungkin supaya pembelaan kita seoptimal mungkin dan kita sampaikan," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang vonis Tom Lembong akan digelar pada Jumat (18/7). Sidang vonis ini digelar setelah Tom Lembong membacakan duplik dalam sidang hari ini.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |