Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo

6 hours ago 3

loading...

Ramdansyah berpeci didampingi Wakapolri 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam Konferensi Pers Troya, Jumat 12 Juni 2026. Foto: Istimewa

Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI & Praktisi Hukum TROYA

KETIKA penyidikan suatu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, publik semestinya memperoleh kepastian hukum. Dalam sistem peradilan pidana status tersebut menandakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah mencapai kesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun dalam praktiknya, status hukum yang secara formal dinyatakan selesai tidak selalu identik dengan berakhirnya perdebatan di ruang publik.

Fenomena itulah yang tampak dalam polemik dugaan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo. Alih-alih meredakan kontroversi, perkembangan hukum terbaru justru memperlihatkan bahwa kepastian prosedural belum tentu menghadirkan kepastian substantif. Di tengah status penyidikan yang telah dinyatakan lengkap, ruang publik masih dipenuhi pertanyaan, perdebatan, bahkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang berlangsung.

Situasi tersebut menjadi semakin menarik setelah konferensi pers Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (Troya) pada 12 Juni 2026 yang berlangsung bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI Jakarta. Meskipun hadir dalam konteks yang berbeda, keduanya memperlihatkan gejala yang sama, yakni munculnya kegelisahan publik terhadap cara pejabat publik dan aparat penegak hukum bekerja dalam menangani perkara hukum, sosial, dan politik yang memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar.

Khusus dalam kasus dr. Tifa dan Roy Suryo, fokus masyarakat tidak hanya tertuju pada benar atau tidaknya tuduhan mengenai ijazah Joko Widodo. Publik mempertanyakan apakah pihak Kepolisian dapat menjelaskan secara meyakinkan dasar dan arah penanganan perkara yang telah dinyatakan P-21, sementara keraguan terhadap proses tersebut justru terus berkembang di ruang publik.

Perhatian yang lebih besar justru mengarah pada pertanyaan mengenai bagaimana negara menghadirkan kepastian hukum yang dapat diterima oleh publik. Ketika proses hukum telah berjalan, tetapi keraguan masyarakat tetap bertahan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata terletak pada aspek prosedural, tetapi juga pada legitimasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa perdebatan publik dalam perkara ini justru semakin membesar setelah status P-21 diumumkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya. Secara normatif, pengumuman tersebut semestinya menandai adanya kepastian mengenai arah penanganan perkara. Namun hingga beberapa kali konferensi pers Troya diselenggarakan, berbagai pertanyaan publik mengenai tindak lanjut proses hukum masih belum memperoleh kejelasan yang memadai.

Kasus ini pada akhirnya menjadi demonstrasi ketidakpastian hukum di depan publik. Ketika aparat penegak hukum menyatakan suatu perkara telah mencapai kepastian prosedural, tetapi masyarakat masih mempertanyakan arah, dasar, dan konsistensi penanganannya, maka yang dipertontonkan bukan lagi kepastian hukum, melainkan ketidakpastian itu sendiri.

Ketika Kepastian Formal Tidak Melahirkan Kepastian Substantif

Ahli Hukum Anthony D'Amato dalam Legal Uncertainty (1983) menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum muncul ketika norma, prosedur, atau putusan hukum tidak mampu menghasilkan prediktabilitas yang memadai bagi masyarakat. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya, yaitu memberikan kepastian mengenai apa yang benar, salah, atau dilarang.

Pandangan tersebut relevan untuk membaca dinamika yang berkembang saat ini. Aparat penegak hukum menyatakan telah bekerja berdasarkan prosedur yang berlaku, tetapi sebaliknya sebagian masyarakat masih mempertanyakan dasar-dasar pembuktian, transparansi proses, dan konsistensi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau keraguan atas keaslian ijazah Mantan Presiden.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |