Jakarta -
Warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP, yang diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas), merupakan pengusaha seafood atau makanan laut di Bali. Dia membuka usaha dengan maksud menyamar dari kejaran aparat.
"Modus operandi pengusaha seafood. Sempat buka toko tapi hanya untuk menyamarkan modus yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, kepada detikcom, Selasa (15/7/2025).
Yuldi menyebut, berdasarkan data perlintasan, XP hanya kabur ke Indonesia sejak berstatus buron pemerintah RRT. "Berdasarkan data lintas, di Indonesia saja," sambung Yuldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
XP disebut sebagai buron paling dicari oleh pemerintah RRT. XP diburu Kejaksaan Guangzhou terkait kasus penipuan dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014.
Dia telah didakwa bersalah 21 Januari 2015. XP ditangkap pada Kamis (10/7) dini hari di wilayah Tabanan, Bali.
"Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Yuldi, kemarin (14/5).
Yuldi mengatakan XP kini dideportasi. XP telah diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou Sabtu (12/5).
"Ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya." lanjutnya.
Yuldi menyampaikan Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.
"Proses (deportasi) ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional. Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens," ujarnya.
"Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," pungkas dia.
(aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini