Jakarta -
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan berbicara perihal kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang viral karena ternyata menggunakan olahan nonhalal. Haikal mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan class action.
"Sehubungan dengan kasus ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action," kata Haikal kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Haikal mengatakan kasus ini sudah menjadi ranah wewenang kepolisian karena menyangkut perlindungan konsumen. Haikal lalu menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana yakni pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal dan membocorkan rahasia formula produk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU 33 tahun 2014 tentang pelanggaran soal yang dilakukan ini ada hal yang mesti kita kritisi yaitu penyelenggaraan jaminan produk halal hanya mengatur dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidananya. Satu, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal misalnya sengaja mencampurkan bahan halal ke nonhalal, yang kedua membocorkan rahasia formula produk," ujarnya.
"Pertanyaannya kenapa baru sekarang dan ini bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini, sudah ke pelindungan konsumen," imbuhnya.
BPJPH mengatakan apa yang dilakukan pihak restoran sangat krusial. Dia menyebut pihak restoran telah menyakiti umat Islam sebagai konsumen Ayam Goreng Widuran Solo.
"Kami mengapresiasi ketika berani mengatakan sebenarnya, namun ini telah berlangsung telah lama. Menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan," ujarnya.
MUI Minta Pemda Bertindak
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh juga merespons kasus ini. Dia menyebut kasus itu bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.
"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am di Jakarta, dilansir Antara, Senin (26/5).
Ni'am memandang kasus Ayam Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha di Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.
Maka ia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.
Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.
Lihat juga Video Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Walkot Solo: Saya Cukup Kecewa!
(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini