Bos Kargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M Divonis 2 Tahun Penjara

1 day ago 9
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai pada Kementerian Keuangan terbukti bersalah. Mereka divonis 1,5 dan 2 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan terdakwa telah memberikan uang ke pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan sejumlah Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta dan jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Hakim menyatakan terdakwa John Field juga memberikan uang ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor sejumlah Rp 30 miliar.

Hakim menyatakan total keseluruhan pemberian uang itu sejumlah Rp 91,7 miliar. Hakim menyatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan Kepabeanan.

"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," kata hakim.

Hakim mengatakan pemberian uang itu justru tidak memberikan efek kepada para terdakwa. Hakim mengatakan barang impor Blueray Cargo justru semakin banyak yang masuk ke jalur merah.

"Setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," kata hakim.

"Namun pemberian uang kepada Saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apapun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," lanjut hakim.

Hakim menyatakan John Field dkk bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut vonis lengkapnya:

1. John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Lalu, perbuatan para terdakwa dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada khususnya dan Kementerian Keuangan pada umumnya.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis ialah para terdakwa berterus terang, mengakui, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai istri dan anak serta keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

"Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa, namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," ujar hakim

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan, Deddy Kurniawan Sukolo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan, Andri dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |