loading...
Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan, kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan. Foto ilustrasi/ist
Bolehkah menunda kehamilan menurut Islam? Banyak alasan mengemuka, salah satunya karena belum siap secara materi atau belum mapan, alasan istri masih bekerja dan lain sebagainya.
Berikut fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya 'Marja’: Tathbiiq Fatawa Ibn Utsaimin Lianduruwid'. Syaikh Al 'Utsaimin menjelakan, tidak diragukan, mengkonsumsi pil dan obat-obatan pencegah hamil, merupakan perkara yang tidak sesuai syari’at dan tidak sesuai dengan harapan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam terhadap umatnya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menginginkan agar umatnya memiliki keturunan yang banyak.
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم
“Menikahlah dengan wanita yang lembut lagi subur karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat-umat yang lain.”
Allah Ta’ala telah memberi nikmat kepada Bani Israil dengan jumlah yang banyak. Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.” (QS. Al Isra: 6)
Begitu juga tatkala Nabi Syu’aib memperingatkan kaumnya dengan jumlah yang banyak,
إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al Isra: 86)
Akan tetapi, terkadang membatasi keturunan diperlukan dalam kondisi darurat. Misalnya dikarenakan sang ibu tidak memungkinkan hamil lagi atau adanya bahaya yang akan mengancamnya.