Bogor -
Sebanyak 10,2 juta batang rokok dan 642 kilogram kain ilegal senilai lebih dari Rp 15 miliar dimusnahkan oleh kantor Bea Cukai Bogor. Jutaan batang rokok berbagai merek dan jenis yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia petugas.
"Adapun barang yang dimusnahkan berupa 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta 642 kilogram tekstil atau kain," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam saat jumpa pers di kantor Bea Cukai Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chotibul menyebutkan total ada 10,4 juta batang rokok ilegal yang disita dari 161 titik razia selama periode Januari-Juli 2026. Barang bukti penindakan tersebut tidak semua dimusnahkan karena sekitar 233.298 batang rokok ilegal lainnya masih menunggu persetujuan pemusnahan.
"Barang-barang (yang dimusnahkan) tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 15.223.188.305, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 7.646.945.698," kata Chotibul.
Chotibul Umam menambahkan Bea Cukai Bogor mengawasi enam kabupaten/kota, yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok. Titik razia yang disasar adalah warung kelontong dan jasa ekspedisi, dengan titik terbanyak berada di Kabupaten Bogor.
"Yang menjadi sasaran adalah tempat penjualan dan tempat distribusi. Jadi di warung-warung, kemudian juga ke tempat-tempat distribusi perusahaan jasa titipan atau ekspedisi. Ekspedisi-ekspedisi itu dimanfaatkan untuk mengirimkan barang, sebagaimana barang yang lain," kata Chotibul.
"Untuk (titik razia) paling banyak di Kabupaten Bogor, karena kami lakukan penindakannya di tempat distribusi, di jasa titipan," imbuhnya.
Sementara itu, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Galih Elham Setiawan menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil produksi pabrik besar. Peredaran rokok ilegal dinilai mematikan pengusaha kecil atau home industry yang beroperasi secara resmi.
"Yang ada di depan ini semua (rokok ilegal) sebenarnya bukan home industry. Jangan sampai salah ya, karena (rokok ilegal) ini dibuat menggunakan mesin, jadi sigaret kretek mesin," kata Galih.
"Nah, ini lawannya tidak semata-mata pemerintah karena nggak bayar cukai saja. Lawannya justru home industry, perusahaan rokok kecil yang mempekerjakan para pelinting, yang notabene pekerja rumahan. Itu habis pangsa pasarnya dengan rokok ilegal dari sigaret mesin ini," imbuhnya.
Pabrik rokok ilegal, lanjut Galih, sering ditemukan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebab, wilayah tersebut memiliki ketersediaan bahan baku tembakau yang melimpah.
"Jadi karena bahan baku tembakau itu banyak di Jawa ya, Jawa Tengah, Jawa Timur, maka yang banyak menghasilkan rokok ilegal biasanya di wilayah-wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur," pungkas Galih.
(dek/dek)
















































