Aturan ASN Work From Anywhere Tuai Kritikan

9 hours ago 3
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan mendapat jam kerja lebih fleksibel. Aturan ini pun menuai sejumlah kritikan.

Sebagaimana diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik, dilansir detikFinance, Rabu (18/6/2025).

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.

Bagaimana kritik dari DPR? Baca halaman selanjutnya.

PKS Minta Penerapan Aturan Diawasi

Mardani Ali Sera di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom)

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengomentari aturan ini. Mardani mengingatkan tanpa pengawasan yang baik, anggaran bagi ASN bisa berujung pada pemborosan.

"Pertama, ide bagus. Tapi tanpa karakter dan pengawasan bisa pemborosan. Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (19/6).

Mardani menyebut mestinya ada percontohan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Ia menilai jika aturan ini disamaratakan justru akan bahaya.

"Kedua, mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas. Jika gebyah uyah (disamaratakan) bahaya," kata dia.

Mardani meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala. Adapun jika hal itu sukses dilakukan, maka bisa diperluas.

"Ketiga, lalukan terbatas dan evaluasi evaluasi reguler. Jika sukses, bisa diperluas," tambahnya.

PDIP Pertanyakan Urgensinya

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus. (Dwi Rahmawati/detikcom). Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus. (Dwi Rahmawati/detikcom).

Kritik juga datang dari Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus. Deddy Sitorus justru lebih setuju jika ASN bekerja dari rumah lantaran mudah diawasi.

"Harus benar-benar dihitung dan dipilah jenis dan bobot pekerjaannya, produktivitas, output, pengawasan dan urgensinya. Saya cenderung lebih setuju dengan working from home (WFH) karena banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pegawai dan instansinya," kata Deddy kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Deddy menyebut bekerja dari rumah justru dinilai meningkatkan produktivitas. Ia memandang bekerja dari rumah mampu mengurangi stres hingga menekan pengeluaran transportasi.

"Pengawasannya juga lebih mudah karena si pegawai terkoneksi dengan jaringan. Banyak studi yang menunjukkan dengan kondisi dan jenis pekerjaan hingga skala tanggung jawabnya jika bekerja dari rumah itu bisa lebih produktif dan sehat secara kejiwaan," ujar Deddy.

"Karena si pegawai bisa lebih rileks, fokus, mengurus keluarga yang sakit atau dia sendiri kurang fit. Juga mengurangi stres dan pengeluaran transpor akibat macet di kota-kota besar," tambahnya.

Ia menilai bekerja di mana saja justru berpotensi sulit untuk diawasi. Deddy memandang pekerjaan yang dilakukan cenderung tak produktif hingga menimbulkan kecemburuan di lingkungan kerja.

"Jika kerja dari mana saja (WFA), pengawasannya sulit dan berpotensi tidak terlalu produktif jika pekerjaan dilakukan sambil lalu. Bahkan berpotensi membawa masalah jika digunakan sebagai kesempatan melakukan hal-hal negatif," ujar Deddy.

"Menimbulkan kecemburuan di unit kerja ketika dilakukan serampangan tanpa basis penilaian yang benar. Di sisi lain bisa saja mendorong konsumsi, tetapi harus dihitung benar out put dan pengawasannya," sambungnya.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |