Argumen Jaksa Roy soal 'Orang Bisa Bohong tapi Bukti Tidak' Usai Tuntut Nadiem

10 hours ago 7
Jakarta -

Jaksa telah menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun. Jaksa meyakini bukti elektronik dalam kasus ini tak bisa berbohong.

Dirangkum detikcom, Jumat (15/5/2026), sidang tuntutan Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5). Seusai sidang, jaksa penuntut umum Roy Riadi mengatakan kasus ini diproses berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

"Fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini, ya kan. Apa itu alat buktinya, yaitu pertama kita menghadirkan puluhan saksi dan kita tahu dari pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menghadirkan saksi dari mereka," kata Roy.

Dia mengatakan tim JPU telah menghadirkan ahli. Pihak Nadiem, katanya, juga telah membawa ahli ke sidang.

Berikutnya, jaksa membawa bukti elektronik. Dia mengatakan bukti elektronik penting dalam proses peradilan karena tidak bisa berbohong.

"Kita menghadirkan bukti elektronik yang paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat penting dalam proses pembuktian pidana di zaman sekarang. Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," ujarnya.

Dia mengatakan jaksa juga membawa alat bukti berupa dokumen, seperti surat hingga hasil audit BPKP. Dia mengatakan alat bukti yang dibawa di persidangan didapat sesuai aturan.

"Alat bukti surat dari audit BPKP maupun dari hasil forensik terhadap HP yang disita. Ada HP itu adalah HP tim teknis, HP Ibrahim Arif dan HP Fiona Handayani. Lalu dari keterangan Terdakwa dan barang bukti dan segala sesuatu kami hadirkan jadi alat bukti yang diperoleh secara tidak melawan hukum. Nah, lalu berikutnya ya kan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dari alat bukti itu kita menganalisis menjadi sebuah fakta hukum," ucapnya.

Dia menyebut ada 70 fakta persidangan yang ditampilkan. Mulai proses pengadaan Chromebook hingga perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kami meyakini dari analisis itu bahwasanya ada dakwaan primer kami perbuatan Terdakwa ini terbukti," ucapnya.

Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi laptop tersebut. Jaksa juga menyebut Nadiem tak bisa membuktikan asal harta Rp 4,8 triliun.

Nadiem telah menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa. Dia mengatakan hartanya diperoleh secara sah dari proses bisnis.

"Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |