Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai penerapan WFA perlu dikaji mendalam.
"Penerapan WFA itu seperti pisau bermata dua, bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deddy, penerapan WFA bisa meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di beberapa sektor atau jenis pekerjaan. Namun, dia menilai WFA juga berpotensi membuat para pegawai menganggapnya sebagai hari libur.
"Di beberapa sektor atau jenis pekerjaan bisa meningkatkan produktivitas, baik untuk kejiwaan karena terhindar dari macet dan atau ada waktu untuk keluarga dan bahkan bisa membantu mendorong konsumsi serta ekonomi riil," ujarnya.
Deddy meminta WFA tak diatur secara serampangan. Dia meminta pemerintah memikirkan nasib para ASN yang tak bisa melakukan WFA.
"Menurut saya penerapan WFA harus dikaji secara mendalam dari seluruh aspek dan tidak diterapkan secara serampangan. Juga harus dipikirkan bagaimana keadilan bagi yang tidak bisa menikmati WFA. Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan. Kalau memang maksudnya libur tambahan, katakan saja memang libur agar publik memahami dan bisa memikirkan dampaknya terhadap mereka," ujarnya.
Kapoksi Komisi II DPR Fraksi ,NasDem Ujang Bey, mengingatkan ASN tetap bekerja saat WFA. Dia menegaskan WFA bukan alasan untuk mengurangi produktivitas kerja.
"Bagi ASN kelenturan kerja ini (fleksibilitas) jangan diartikan sebagai kerja 'leha-leha', melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas kerja layaknya berkerja di kantor," ujar Ujang.
Ujang mengingatkan WFA merupakan kelonggaran bagi ASN. Namun, ASN harus tetap diberi target kerja yang jelas.
"Pada intinya kita menyambut positif, tetapi untuk pekerjaan layanan yang membutuhkan bertatap muka langsung dengan masyarakat perlu diatur juga dengan baik jangan sampai satu sama lain menganggu produktivitas," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan WFA menjelang Hari Raya Idul Fitri dan setelah Lebaran tahun ini. Kebijakan itu dilakukan untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama periode mudik lebaran.
"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Airlangga menyebut, upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama mudik lebaran. Penetapan WFA untuk dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
"Memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta," jelas dia.
(amw/haf)

















































