Alasan KPK Tak Tahan Herry Jung Meski Sudah Tersangka Suap PLTU-2 Cirebon

1 week ago 13

Jakarta -

KPK telah memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ), sebagai tersangka terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 kemarin. Namun kenapa belum ditahan?

"Ya, status pemeriksaan terhadap sodara HJ adalah sebagai tersangka. (Kenapa belum ditahan) KPK masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Namun Budi belum bisa merincikan materi apa saja yang ditanyakan kepada Herry. Informasi secara umum terkait pemeriksaan itu yang nanti akan disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti disampaikan. Artinya ada beberapa informasi yang bisa dan tidak bisa disampaikan nanti kami pilah beberapa hal yang bisa untuk disampaikan ke publik," sebutnya.

Sebelumnya, Hery diperiksa oleh KPK pada Senin (26/5). Herry Jung telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019, tapi hingga kini belum ditahan.

Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Selain Herry Jung, KPK memanggil Sunjaya Purwadisastra dalam kasus ini. Dia tercatat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

(ial/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |