5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?

11 hours ago 4

loading...

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu merangkum lima syarat mustahiq atau penerima zakat, salah satu syaratnya adalah harus beragama Islam atau seorang muslim. Foto ilustrasi/ist

Ada 5 syarat golongan penerima zakat fitrah yang ketentuannya sudah diatur oleh syariat Islam . Siapa saja mereka? Simak ulasannya berikut ini.

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab 'Fiqh al-Islam wa Adillatuhu' merangkum lima syarat mustahiq atau penerima zakat .

Lima Syarat Penerima Zakat Fitrah:

1. Fakir dan miskin

Kecuali amil zakat dan ibnu sabil. Amil zakat dan ibnu sabil meskipun dalam keadaan kaya, keduanya memiliki hak untuk menerima zakat. Sang amil berjasa dalam pendistribusian zakat, sedangkan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan harta sekalipun di kampung halamannya memiliki harta ia tetap mendapatkan hak sebagai penerima zakat pada saat itu.

Fakir dalam pandangan ulama Mazhab Syafi’i adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya kurang dari separuh kebutuhan harian. Sedangkan menurut ulama Mazhab Maliki, fakir adalah orang yang memiliki harta tapi tidak cukup untuk kebutuhannya selama satu satu tahun. Ia sanggup bekerja, tapi pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari paling tidak selama satu tahun itu.

Sedangkan makna miskin adalah orang yang bekerja atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya hanya cukup menutupi separuh kebutuhan harian. Makna miskin memilik taraf finansial yang sedikit lebih tinggi dari fakir. Tetapi keduanya sama-sama kesulitan dalam hal finansial.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!

Orang fakir dan miskin menjadi orang yang berhak menerima segala jenis pemberian seperti sedekah wajib, nazar dan kafarat, fidyah, dan zakat fitrah. Atau juga sedekah sunnah. Hal ini berdasarkan pemahaman lafaz

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ

(sesungguhnya sedekah-sedekah itu diperuntukkan bagi orang fakir dan miskin) pada surat at-Taubah ayat 60.

Maka, atas dasar tersebutlah tidak boleh menyerahkan zakat kepada orang kaya, kecuali pada dua golongan yang telah disebutkan sebelumnya. Hal tersebut juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw:

لَا تَحِلُّ الصَدَقَةُ لِغَنيٍّ وَلَا ذِيْ مِرَّةٍ سَوَى

“sedekah tidak halal diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi)

2. Sang penerima zakat adalah muslim

Ulama sepakat bahwa orang non muslim bukanlah orang yang berhak menerima zakat. Pelarangan tersebut diberlakukan sebab pendistribusian kepada muslim bertujuan untuk membantu mereka dalam melakukan ketaatan kepada Allah.

Lalu, apakah boleh bersedekah kepada fakir yang non muslim selain zakat? Ada beberapa pandangan mengenai ini. Ulama Mazhab Hanafi membolehkannya berdasarkan firman Allah Ta'ala:

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |