5 Fakta Penendang Wanita di Senayan City Kini Jadi Tersangka

7 hours ago 5
Jakarta -

Kasus pria menendang wanita di Senayan City, Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru. Pelaku, pria berinisial RS (43), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, aksi RS menendang wanita di food court Senayan City viral di media sosial. RS yang sedang duduk di kursi tiba-tiba menendang korban, seorang wanita berinisial TL, yang berdiri mengantre untuk membeli bakso.

Tindakan yang dilakukan RS itu membuat korban terjengkang dan tersungkur jatuh. Dalam kondisi kebingungan, korban lalu berdiri dan meninggalkan lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Senayan City buka suara terkait kejadian viral tersebut. Pihak Mal Senayan City menyatakan berkomitmen menjaga keamanan pengunjung.

"Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku," demikian pernyataan Senayan City lewat akun Instagram @senayancityjkt, Kamis (17/9/2026).

Pihak Senayan City juga turut prihatin dan menyesalkan ketidaknyamanan yang dialami wanita yang ditendang tersebut. Mereka juga menyampaikan simpati kepada pihak yang bersangkutan.

Pihak kepolisian kemudian bergerak menyelidiki kejadian tersebut dan mengamankan pelaku. Saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Simak informasi selengkapnya yang dirangkum detikcom, Minggu (20/9/2026):

1. Pelaku Ditangkap di Penjaringan

Polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (18/9/2026) dini hari.

Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan RS telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan motif dugaan penganiayaan tersebut.

"Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian," kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

2. Motif Penendangan Didalami

Abdul Rahim mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Polisi masih akan mendalami motif pelaku melakukan tindakan keji itu.

"Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian," kata Abdul Rahim.

3. Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai tersangka. RS dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Sudah (tersangka)," kata Abdul Rahim, Sabtu (19/9/2026).

RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

4. Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal

Belum diketahui motif pelaku menendang korban sejauh ini. Namun, polisi memastikan korban dan pelaku tidak saling kenal.

"Tapi yang pasti, korban dan tersangka tidak saling kenal," imbuh Abdul Rahim.

5. Pelaku Tak Terpengaruh Miras

Polisi juga memeriksa kemungkinan pelaku terpengaruh minuman keras (miras). Namun, hasil pemeriksaan menyatakan negatif.

"Nggak ada, hasil pendalaman kita belum. Ke situ belum ada. Artinya tidak ada, tidak ada pengaruh minuman," ujarnya.

(mei/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |